Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:40:00 WIB
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tak bisa diajukan banding maupun kasasi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," jelas Sunarto.

Perkara yang tidak memenuhi syarat formal tersebut tidak akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi maupun MA.

"Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," tandasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut