MA Terima Berkas Kasasi Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa terkait Kasus Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi atas vonis penjara seumur hidup terdakwa peredaran narkoba, Teddy Minahasa, dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Berkas diterima pada Senin (11/9/2023).
"Sudah. Nomor 5206 (nomor perkara)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (12/9/2023).
Dilihat pada situs MA, perkara nomor 5206 K/Pid.Sus/2023 telah masuk pada Senin, (11/9/2023). Statusnya dalam proses distribusi.
"Usia perkara tidak diketahui karena tanggal distribusi berkas belum diisi," bunyi keterangan dalam situs MA.
Sebagaimana diberitakan, PN Jakbar telah mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup Teddy Minahasa itu telah dikirim pada Rabu (30/8/2023) lalu.
"Rabu, 30 Agus 2023. Pengiriman berkas Kasasi," tulis keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakbar.
Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut pada Selasa (25/8/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak.
Adapun hakim akan melakukan pengucapan putusan atas kasasi tersebut paling lama tiga bulan setelah berkas diterima.
Diketahui, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Editor: Rizky Agustian