Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!
Advertisement . Scroll to see content

MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya

Rabu, 05 Januari 2022 - 19:42:00 WIB
MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. (Foto: dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan sidang kasus kekerasan seksual pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) digelar tertutup untuk umum. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Salah satu alasannya yaitu untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 28 Desember 2021.

“Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud, dengan pertimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum," demikian bunyi yang termaktub di dalam SEMA nomor 5 tahun 2021 dikutip Rabu (5/1/2022).

Tindak pidana yang dimaksud yaitu yang ada pada Pasal 46 UU Nomor 23/2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan penuntut umum tidak mendakwakan tentang delik kesopanan (Pasal 281 KUHP-Pasal 297 KUHP).

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta,” demikan bunyi Pasal 46 UU 23/2004.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut