MA Tetapkan Sidang Kekerasan Seksual Perkara KDRT Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Adapun Pasal 1 ayat 1 menyatakan kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu, hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok. Dalam sidang perkara terdakwa orang dewasa, pada saat acara pemeriksaan anak sebagai saksi dan/atau anak sebagai korban, maka sidang dilaksanakan tertutup untuk umum.
“Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tidak memakai toga atau atribut kedinasan,” ucapnya.
SEMA nomor 5 tahun 2021 memutuskan dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim.
“Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan Pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” bunyi SEMA Nomor 5 tahun 2021.
Editor: Rizal Bomantama