Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan tersebut diketok pada Kamis, 14 Februari 2019. 

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan seperti yang dilansir dari situs resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Kasasi HTI teregistrasi dengan nomor 27 K/TUN/2019. Sementara penolakan kasasi HTI diputusan tiga hakim. Mereka adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi, dengan panitera pengganti Michael Renaldi Zein.

Sementara mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tidak heran dengan putusan MA tersebut. Apalagi, menurut dia, situasi dan kondisi mendukung keluarnya putusan tersebut.

"Kita tidak merasa kaget dengan putusan itu. Dalam suasana dan budaya hukum seperti saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," katanya kepada iNews.id, Jumat (15/2/2019).

Mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto. (Foto: Sindo)

Dia menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," ujar Ismail.

Dia mengaku, Yusril belum mengetahui putusan MA karena memang baru dipublikasikan petang ini. Terkait dengan putusan tersebut, dia meminta semua pihak agar tidak menyebut HTI sebagai organisasi terlarang.

"Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya (badan hukum perkumpulan). Dan itu berarti bubar. Bukan terlarang," kata Ismail.

Pencabutan BHP HTI

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan pengguggat," ujar Hakim Tricahyo Indra Permana, di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dalam keputusannya, majelis hakim juga memerintahkan penggugat membayar perkara sebesar Rp455 ribu. Hakim meminta semua pihak menerima keputusan pengadilan.

"Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucapnya.

HTI dibubarkan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tetap dinyatakan sebagai ormas yang telah bubar berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya. Menolak permohonan penundaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan status badan hukum HTI sebagai ormas dan menghukum HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum," ujar Hakim Tricahyo Indra Permana membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut