PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Sebut Kemenangan Pancasila dan NKRI
JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI tetap dinyatakan sebagai ormas yang telah bubar berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.
”Menolak gugatan untuk seluruhnya. Menolak permohonan penundaan atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan status badan hukum HTI sebagai ormas dan menghukum HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum,” ujar Hakim Tricahyo Indra Permana membacakan amar putusan di PTUN DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
Pemerintah menyambut baik putusan ini. Tim kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut putusan PTUN Jakarta sudah tepat, benar, adil, objektif dan sejalan dengan “hubbul wathan minal iman” atau cinta Tanah Air bagian dari iman. Menurut Pemerintah, apa yang dilakukan HTI selama ini bentuk pelanggaran konstitusi.
”Pencabutan status badan hukum HTI juga sah menurut hukum dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik karena diterbitkan oleh Menkumham sebagai pejabat yang berwenang, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta ada kesesuaian antara substansi dengan keputusan pencabutan tersebut,” bunyi keterangan pers tim Kuasa Hukum Kemenkumham yang diterima iNews.id, Senin (7/5/2018).
Putusan PTUN yang memenangkan Kemenkumham dijatuhkan pada sidang ke-18 dari serangkaian sidang yang sudah berjalan semenjak 23 November 2017. Pemerintah diwakili oleh 22 kuasa hukum, 11 di antaranya merupakan advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).