MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara
JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan putusan tersebut, Ahok tetap mendekam di penjara.
”Iya benar, sudah diputus hari ini,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Senin (26/3/2018). Suhadi menerangkan, perkara PK Ahok diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Perkara diregister dengan nomor: 11 PK/Pid/2018.
Adapun bertindak sebagai majelis pemeriksa perkara, yakni Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.Selanjutnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali hari ini, 26 Maret 2018 menjatuhkan putusan.
”Mengadili: menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ujar Suhadi mengutip bunyi putusan.
Seperti diketahui, pengajuan PK oleh Ahok terkait putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonisnya dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.