Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara

Senin, 26 Maret 2018 - 18:41:00 WIB
MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dengan putusan tersebut, Ahok tetap mendekam di penjara.

”Iya benar, sudah diputus hari ini,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Senin (26/3/2018). Suhadi menerangkan, perkara PK Ahok diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA  tanggal 7 Maret 2018. Perkara diregister dengan nomor: 11 PK/Pid/2018.

Adapun bertindak sebagai majelis pemeriksa perkara, yakni Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo. Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.Selanjutnya Majelis Hakim Peninjauan Kembali hari ini, 26 Maret 2018 menjatuhkan putusan.

”Mengadili: menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ujar Suhadi mengutip bunyi putusan.

Seperti diketahui, pengajuan PK oleh Ahok terkait putusan inkracht Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonisnya dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut