MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara
Senin, 26 Maret 2018 - 18:41:00 WIB
Lia Aminudin atau Lia Eden
Kasus: Menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria (ibu dari Yesus Kristus) dan anaknya, Ahmad Mukti, sebagai reikanrnasi Nabi Isa.
Hukuman:
2006 : 2 tahun penjara
2009 : 3 tahun penjara
Ahmad Musadeq
2016
Kasus: Mendirikan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), wajah baru dari paham Al Qiyadah Al Islamiyah yang juga didirikan Musadeq. Gafatar menyimpang dari Islam karena tidak mewajibkan salat, puasa, dan ibadah lain.
Vonis: 5 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh