Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahok Beberkan Alasan Mundur dari Komut: Beda Pandangan dengan Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara

Senin, 26 Maret 2018 - 18:41:00 WIB
MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Lia Aminudin atau Lia Eden
Kasus: Menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria (ibu dari Yesus Kristus) dan anaknya, Ahmad Mukti, sebagai reikanrnasi Nabi Isa.
Hukuman:
2006    : 2 tahun penjara
2009    : 3 tahun penjara

Ahmad Musadeq
2016
Kasus: Mendirikan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), wajah baru dari paham Al Qiyadah Al Islamiyah yang juga didirikan Musadeq. Gafatar menyimpang dari Islam karena tidak mewajibkan salat, puasa, dan ibadah lain.
Vonis: 5 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut