MA Tolak PK Ahok Bukti Penoda Agama Sulit Lolos dari Penjara
Ahok menjalani putusan itu dengan mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski menyatakan menerima, tiba-tiba mengajukan PK ke MA melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari.
Ketentuan mengenai penodaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP. Disebutkan bahwa, ”Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a) yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Penolakan PK Ahok seperti mempertegas vonis terhadap sejumlah orang yang disangkakan melakukan penodaan agama.Mereka yang dibawa ke pengadilan, rata-rata dijatuhi hukuman penjara.
Sederet Perkara Penodaan Agama
Arswendo Atmowiloto
Tahun : 1990
Kasus : Memuat hasil jajak pendapat tokoh yang diidolakan masyarakat Indonesia. Hasilnya, Arswendo urutan ke-10, sedangkan Nabi Muhammad SAW di posisi ke 11.
Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara
Rusgiani
Tahun:2013
Kasus: Menyebut canang (tempat menaruh sesaji dalam adat Bali) di depan rumah Ni Ketut najis.
Hukuman: 14 bulan penjara