MA Tolak PK Johnny G Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 13 Mei 2025 - 15:57:00 WIB
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
"Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," bunyi amar putusan.
Untuk diketahui, Johnny G Plate dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Editor: Aditya Pratama