MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko. Putusan dikeluarkan pada Kamis (10/8/2023).
"Iya saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara, di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada, artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujar Juru Bicara MA, Suharto, ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohon yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," bunyi informasi di laman MA.
Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar putusan, tolak," tulis putusan.
Diketahui, PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022.