Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

MA Vonis Perakit Bom JW Marriott Upik Lawanga Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 September 2022 - 19:12:00 WIB
MA Vonis Perakit Bom JW Marriott Upik Lawanga Penjara Seumur Hidup
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap teroris Upik Lawanga. (Foto ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sederet aksi terorismenya telah menghilangkan nyawa banyak orang. Mulai dari Bom Bali 2002 hingga pembunuhan pendeta hingga siswi, serta terkait kasus peledakan bom di hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 2009 silam.

Taufik juga diduga kuat berada di balik bom bunuh diri yang dilakukan Ahmad Yosepa Hayat di Gereja GBIS Kepunton, Solo, Jateng, pada 25 September 2011 lalu.

Dia juga merupakan tersangka kasus pengeboman Pasar Tentena pada 2005, pembunuhan tiga siswi, dan pembunuhan pendeta saat kerusuhan agama di Loki, Ambon.

Kemudian, Upik diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 8 Desember 2021. 

Namun pada 14 Februari 2021, hukuman itu diubah menjadi penjara 19 tahun oleh PT DKI Jakarta setelah penuntut umum mengajukan banding.

Lalu, jaksa pun tak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi itu diterima dengan menjatuhkan Upik dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut