Mabes Polri: Syafruddin Pensiun Dini Sebelum Jadi Menteri
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Komjen Pol Syafruddin pagi tadi dilantik menjadi menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Syafruddin resmi menggantikan posisi Asman Abnur yang mengundurkan diri dari jabatannya, kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Muhammad Iqbal, memastikan pelantikan Syafruddin oleh presiden sudah sesuai prosedur. Alasannya, mantan wakapolri itu telah mengajukan surat pengunduran diri atau pensiun dini dari institusi kepolisian.
 
                                “Artinya, mulai tadi pagi atau mulai kemarin, Komjen Pol Syafruddin sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri untuk pensiun dini selaku anggota Polri, otomatis juga selaku wakapolri,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Dia menuturkan, surat permohonan pengunduran diri Syafruddin sebagai wakapolri pun telah disetujui oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Setelah disetujui oleh pimpinan tertinggi lembaga kepolisian tersebut, surat permohonan pengunduran diri Syafruddin selanjutnya diserahkan kepada presiden.
“Pak kapolri menyetujui dan sudah mengirimkan surat ke presiden. Artinya hari ini Pak Komjen Pol Syafruddin sudah tidak lagi sebagai anggota Polri, itu mekanismenya,” ucap Iqbal.
Saat ditanya apakah permohonan pengunduran diri Syafruddin tersebut diajukan setelah mendapatkan informasi bakal ditunjuk presiden menjadi menteri, Iqbal tidak mengaku tidak tahu persis. Namun, dia menegaskan setiap anggota Polri harus mengundurkan diri jika akan menjabat posisi lain di luar institusi Polri. Menurut Iqbal, itu sesuai dengan mekanisme baku yang ada di Polri.
“Yang jelas, pasti ada informasi bahwa yang bersangkutan ditunjuk untuk menjadi seorang menteri di kabinet. Kebetulan Menpan-RB mengundurkan diri, beliau (Syafruddin) ditunjuk sebagai penggantinya, dan otomatis untuk persyaratan itu beliau harus mengundurkan diri. itu mekanisme yang berlaku di kepolisian, harus pensiun dini,” tuturnya.
Presiden Jokowi resmi melantik Komjen Pol Syafruddin sebagai menpan RB, hari ini. Proses pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 142P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menpan RB di Kabinet Kerja 2014-2019.
Editor: Ahmad Islamy Jamil