Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ditargetkan Rampung 15 Desember
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Tagih Komitmen Prabowo-Gibran Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:32:00 WIB
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Tagih Komitmen Prabowo-Gibran Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
DEMA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Diskusi Publik bertajuk Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Selasa (20/10/2026). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menagih komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR RI membahas regulasi tersebut secara transparan dan partisipatif, sekaligus memastikan penerapannya benar-benar efektif memberantas korupsi, bukan sekadar menjadi janji politik.

Tuntutan itu disampaikan mahasiswa dalam diskusi publik bertajuk “Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran” di Convention Hall UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (20/10/2026). DEMA UIN Sunan Kalijaga dalam pernyataan sikapnya menegaskan dukungan terhadap upaya pemerintah memperkuat pemberantasan korupsi dan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, mahasiswa tetap kritis dalam mengawasi kebijakan negara.

"DEMA UIN Sunan Kalijaga mengapresiasi setiap upaya pemerintah yang sungguh-sungguh memperkuat pemberantasan korupsi dan mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut tidak berarti menghilangkan fungsi kritis mahasiswa dalam mengawasi kebijakan negara," demikian pernyataan sikap DEMA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Komitmen pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui langkah konkret, proses legislasi yang transparan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. RUU Perampasan Aset harus memiliki daya guna untuk memulihkan aset hasil kejahatan sekaligus menjamin kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

DEMA UIN Sunan Kalijaga juga berkomitmen untuk terus mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku. Negara harus mampu memulihkan hasil kejahatan, membenahi institusi penegak hukum, dan memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara transparan serta bertanggung jawab." 

Diskusi publik ini turut menghadirkan sejumlah perspektif dari para narasumber mengenai urgensi pembentukan regulasi, efektivitas penegakan hukum, transparansi legislasi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

Pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam diskusi ini menyoroti pentingnya peran mahasiswa dalam mengawasi proses legislasi, baik melalui diskusi maupun aksi publik. Dia juga mempertanyakan efektivitas perampasan aset apabila tidak disertai sistem pemidanaan dan pembenahan institusi penegak hukum yang kredibel. Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi membutuhkan keberanian untuk membenahi institusi yang bermasalah.

Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Sitomorang, menekankan pentingnya menguji komitmen pemberantasan korupsi secara komprehensif. Persoalan konflik kepentingan dan kemungkinan munculnya pasal bermasalah harus menjadi perhatian serius. Setiap ketentuan dalam RUU perlu dibaca dan diuji secara cermat agar regulasi yang disahkan benar-benar memperkuat penegakan hukum, bukan justru menyimpang dari tujuan awalnya.

Sementara Tenaga ahli Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Diky Anandya Kharistya menyoroti penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Dia juga menekankan pentingnya kesiapan lembaga pengelola aset, kapasitas penegak hukum, serta mekanisme koordinasi antarlembaga. RUU Perampasan Aset tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan institusi yang siap dan akuntabel.

Adapun Dhivana Anarchia Ria Lay dari Nalar Institute, mengingatkan keterbukaan draf dan partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses legislasi yang demokratis. Dia menyoroti dua risiko yang perlu diantisipasi, yakni regulasi yang tidak memiliki daya guna dalam memberantas korupsi dan penyalahgunaan kewenangan untuk menekan lawan politik. Karena itu, publik perlu terus menagih keterbukaan dan kemajuan konkret dari proses legislasi.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut