Mahfud Ingatkan Kejagung Hati-hati Sebut Jabatan Nadiem Mendikbudristek, Kenapa?

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti pengumuman Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal yang menjadi perhatian Mahfud adalah jabatan Nadiem yang disebut oleh Kejagung.
Ketika pengumuman itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
Padahal, kata Mahfud, ketika itu jabatan Nadiem masih Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Diketahui, Kemendikbud baru berubah menjadi Kemendikbudristek pada April 2021.
"Saat mengumumkan NAM sbg Tsk. Korupsi, Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Februari 2020 adl Mendikbudristek," ujar Mahfud di media sosial X, dikutip Jumat (5/9/2025).
Mahfud mengingatkan Kejagung untuk berhati-hati karena hal ini bisa menjadi celah hukum atau bahan eksepsi (keberatan) dari Nadiem di persidangan nanti.
"Hrs cermat, saat itu NAM adl Mendikbud, blm Mendikbudristek. Hati2 dlm dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi lho," kata Mahfud.