Mahfud MD Ajak Kampus Atasi Ancaman Kesatuan Bangsa dari Radikalisme dan Separatisme
Pengkajian kebijakan kementerian dan lembaga di bidang kesatuan bangsa merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemenko Polhukam. Fungsi tersebut menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, khususnya terkait dengan isu kesatuan bangsa.
Berdasarkan analisis kondisi sosial dan perkembangan masyarakat, fokus pengkajian kebijakan pada tahun 2021 empat isu strategis, yakni Proporsionalitas Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (bekerja sama dengan Universitas Udayana). Kedua, Pembentukan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Menjaga Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Andalas).
Ketiga, Kebebasan Berpendapat, Berkumpul, dan Berserikat dalam kerangka Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Brawijaya). Keempat, Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang Berkeadilan dalam rangka Memperkukuh Kesatuan Bangsa (bekerja sama dengan Universitas Islam Indonesia).
Kegiatan uji sahih ini juga dihadiri secara daring oleh sekitar 418 orang peserta perwakilan dari kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun di daerah. Kemudian TNI, Polri, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan civitas akademika dari empat perguruan tinggi.
Selain itu, hadir Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Andalas, Yuliandri, Rektor Universitas Brawijaya, Nuhfil Hanani, dan Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid.
Kegiatan Uji Sahih ini digelar untuk menjaring masukan dan mendapatkan penajaman guna meningkatkan validitas hasil pengkajian dan rekomendasi kebijakan. Selanjutnya hasil rekomendasi ini akan diberikan langsung kepada kementerian dan lembaga terkait pada Desember 2021 mendatang.
Editor: Maria Christina