Mahfud MD Bicara Politik Uang di Pilkada: Dulu ke DPRD Sekarang Pimpinan Partai
JAKARTA, iNews.id - Politik uang, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum hilang dari kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia mengatakan modus operasi politik uang di pilkada mengalami perubahan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Workshop Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKSI) di Jakarta Barat, Senin (24/2/2020). Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan politik uang dalam pilkada menyasar anggota DPRD di zaman Orde Baru.
"Kalau dulu politik uang dalam pilkada menyasar DPRD, sekarang berpindah ke pimpinan partai," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan politik uang di zaman Orde Baru menyasar DPRD karena anggota parlemen daerah diberi wewenang memilih kepala daerah. Dia menceritakan politik uang pernah terjadi di Yogyakarta dan Jawa Timur.
Menurutnya di zaman Orde Baru, seseorang bisa terpilih sebagai kepala daerah dengan mengeluarkan Rp5 miliar untuk satu suara anggota parlemen. Oleh karena itu menurut Mahfud kemudian pemerintah mengganti sistem pemilihan kepala daerah menjadi langsung dipilih rakyat melalui UU No 32 Tahun 2004.
"Tapi apakah keadaan lebih baik? Tidak. Tidak bayar ke DPRD tapi ke partai, mahar namanya. Mari kita mencari keseimbangan baru untuk mencegahnya," ucap Mahfud.
Editor: Rizal Bomantama