Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Bicara Soal Bentuk Bela Negara: Bukan Hanya Hak, Tapi Juga Kewajiban

Selasa, 21 November 2023 - 17:11:00 WIB
Mahfud MD Bicara Soal Bentuk Bela Negara: Bukan Hanya Hak, Tapi Juga Kewajiban
Mahfud MD bicara soal bentuk bela negara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan pandangan mengenai kesadaran, konsep, dan bentuk bela negara. 

Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan bahwa konstitusi telah menetapkan bahwa bela negara bukan hanya sebagai hak, melainkan juga sebagai kewajiban.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. 

Ia mengungkapkan bahwa jika negara mengalami situasi tertentu yang memerlukan partisipasi warga untuk mempertahankannya, negara dapat mengambil tindakan yang mengharuskan warga turut serta dalam bela negara.

"Hak dan kewajiban bela negara tercantum dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Mahfud dalam acara PKKMB UNS Daring, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Mahfud menekankan bahwa sikap bela negara merupakan wujud syukur atas kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. 

Menurutnya, kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 adalah anugerah dari Allah Yang Maha Kuasa, yang menginginkan Indonesia berkembang dan maju.

"Karena itu, setiap warga negara diharapkan untuk mengutamakan sikap cinta tanah air dan keyakinan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dalam menjaga dan membela NKRI," tambahnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan. 

Ia menuturkan bahwa setiap warga negara, dari berbagai profesi, dapat berkontribusi dalam bela negara sesuai dengan keahlian dan profesinya masing-masing.

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang-undang tersebut juga menguraikan empat bentuk upaya bela negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2.

Empat Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Tujuan dari pendidikan ini adalah membentuk jiwa patriotik, cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, dan kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

2. Pengabdian Profesi yang Serius

Bentuk bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer. Setiap warga negara dapat membela negara melalui pengabdian serius dalam profesi masing-masing. Contohnya, atlet yang meraih prestasi dalam kejuaraan dunia, siswa yang berprestasi dalam ajang olimpiade sains internasional, atau guru yang membimbing muridnya untuk meraih cita-cita.

3. Pelatihan Dasar Militer

Selain TNI, mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer. Siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan melalui kegiatan organisasi seperti paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan lainnya. Pelatihan ini bertujuan melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme.

4. Pengabdian sebagai Anggota TNI atau Polri

Meskipun bersifat pilihan, menjadi bagian dari TNI atau Polri dianggap sebagai bentuk pengabdian nyata dalam upaya bela negara. Meski tidak diwajibkan, kontribusi ini diakui sebagai salah satu bentuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut