JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan pandangan mengenai kesadaran, konsep, dan bentuk bela negara.
Dalam penjelasannya, Mahfud MD menegaskan bahwa konstitusi telah menetapkan bahwa bela negara bukan hanya sebagai hak, melainkan juga sebagai kewajiban.
AS Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Minuteman III, Ini Respons Rusia
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Ia mengungkapkan bahwa jika negara mengalami situasi tertentu yang memerlukan partisipasi warga untuk mempertahankannya, negara dapat mengambil tindakan yang mengharuskan warga turut serta dalam bela negara.
PPP KBB Siap Kerja Keras Menangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024
"Hak dan kewajiban bela negara tercantum dalam Pasal 27 dan 30 ayat 1 UUD 1945. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara, baik dalam menghadapi ancaman perang dari negara lain maupun intervensi asing yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Mahfud dalam acara PKKMB UNS Daring, dikutip pada Senin (20/11/2023).
Mahfud menekankan bahwa sikap bela negara merupakan wujud syukur atas kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
TGB: TPN Terus Bergerak Genjot Tingkat Keterkenalan Ganjar-Mahfud
Menurutnya, kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 adalah anugerah dari Allah Yang Maha Kuasa, yang menginginkan Indonesia berkembang dan maju.
"Karena itu, setiap warga negara diharapkan untuk mengutamakan sikap cinta tanah air dan keyakinan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dalam menjaga dan membela NKRI," tambahnya.
TPD Yogyakarta Siap Menangkan Ganjar-Mahfud Satu Putaran
Mahfud juga menjelaskan bahwa bentuk bela negara sebagai perwujudan pertahanan negara harus disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan bentuk ancaman yang dihadapi saat ini dan di masa depan.
Ia menuturkan bahwa setiap warga negara, dari berbagai profesi, dapat berkontribusi dalam bela negara sesuai dengan keahlian dan profesinya masing-masing.
Diisi Kiai hingga Mantan BIN, Relawan Mahfud Guru Bangsa Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara, yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Undang-undang tersebut juga menguraikan empat bentuk upaya bela negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 2.
Empat Bentuk Bela Negara Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Tujuan dari pendidikan ini adalah membentuk jiwa patriotik, cinta tanah air, kesetiakawanan sosial, semangat kebangsaan, dan kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2. Pengabdian Profesi yang Serius
Bentuk bela negara tidak hanya terbatas pada aspek militer. Setiap warga negara dapat membela negara melalui pengabdian serius dalam profesi masing-masing. Contohnya, atlet yang meraih prestasi dalam kejuaraan dunia, siswa yang berprestasi dalam ajang olimpiade sains internasional, atau guru yang membimbing muridnya untuk meraih cita-cita.
3. Pelatihan Dasar Militer
Selain TNI, mahasiswa melalui resimen mahasiswa atau menwa juga mendapatkan pelatihan dasar militer. Siswa sekolah menengah juga mendapatkan pelatihan melalui kegiatan organisasi seperti paskibra, palang merah remaja, patroli keamanan sekolah, dan lainnya. Pelatihan ini bertujuan melatih kemampuan fisik dan memupuk jiwa patriotisme.
4. Pengabdian sebagai Anggota TNI atau Polri
Meskipun bersifat pilihan, menjadi bagian dari TNI atau Polri dianggap sebagai bentuk pengabdian nyata dalam upaya bela negara. Meski tidak diwajibkan, kontribusi ini diakui sebagai salah satu bentuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Editor: Simon Iqbal Fahlevi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku