Mahfud MD dan Presiden PKS Sohibul Iman Berselisih soal Hukum di Medsos
Tak hanya sampai di situ, Mahfud mengatakan, untuk masalah insan, hanya ada satu kunci yaitu pendidikan moral, bukan penindakan hukum. Namun, kata dia, kalau sudah menyangkut masalah kelembagaan tentunya harus ditindak secara hukum jika ada yang melanggar.
Mahfud MD: Sertifikasi Tidak Wajib Bagi Penceramah
"Buktinya banyak pejabat, jaksa, hakim, polisi yang dipenjarakan. Tetapi penindakan hukum hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang menindak," tulisnya.
Jika dalam proses peradilan dan hakim ada yang melakukan korupsi, Mahfud menuturkan, dirinya bahkan hingga presiden sekalipun tidak bisa melakukan intervensi apapun. Hal itu karena dibatasi Undang-Undang (UU).
Mahfud MD: Gunakan KUHP, Polisi Akan Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
"Tentu saya, presiden dan Ustaz Sohibul Iman pun tak boleh mengintervensi. Kita dan presiden sekalipun tak bisa ngapa-ngapain karena kewenangan dibatasi oleh UU. Keadaan ini tidak bisa diatasi oleh parpol dakwah sehebat apa pun. Ini tugas kolektif, ustaz," ujar Mahfud.
"Mengatakan "kasihan rakyat kalau Menko dan Presiden tak bisa berbuat apa-apa" adalah sama dengan bilang "kasihan rakyat kalau partai dakwah tak bisa berbuat apa-apa". Nyatanya partai dakwah ikut mengontribusi kondisi ini, buktinya ikut mengirim wakilnya di penjara. Itu karena tak bisa ngapa-ngapain kan?" ucapnya.
Mahfud MD Sebut Kasus Sengketa Pilkada 2020 Akan Diproses Lebih Cepat
Editor: Djibril Muhammad