Mahfud MD Jelaskan Alasan UU ITE Tak Dicabut tapi Hanya Revisi Terbatas
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memastikan tidak mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepastian itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Mahfud menjelaskan, keputusan tidak mencabut UU ITE setelah melakukan diskusi panjang bersama sejumlah elemen. Setidaknya, kata dia ada 50 akademisi dan sejumlah elemen masyarakat termasuk korban UU ITE yang ikut dalam diskusi tersebut.
"Hasilnya UU ITE tidak akan dicabut, kalau UU ITE dicabut namanya bunuh diri," ujar Mahfud.
Menurutnya, ada dua keputusan yang diambil dari hasil diskusi itu. Pertama surat keputusan bersama yang nantinya akan dikeluarkan oleh elemen Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri ditandangani bersama.
"Isinya pedoman implementasi isinya kriteria-kriteria yang sama," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia langkah kedua melakukan revisi terbatas semantik secara redaksional namun substansi uraiannya.
"Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 UU. Sekarang ditegaskan pelaku yang bisa dijerat oleh Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebar luaskan untuk diketahui oleh umum satu konten kesusilaan. Jadi bukan orang yang melakukan tapi yang menyebarkan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi