Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Minta Polemik Pedoman Jaksa Agung Dihentikan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 08:59:00 WIB
Mahfud MD Minta Polemik Pedoman Jaksa Agung Dihentikan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polemik Pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tentang keharusan izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa jaksa yang diduga terlibat tindak pidana diminta dihentikan. Pedoman tersebut telah dicabut dengan keputusan Jaksa Agung No. 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pencabutan pedoman tersebut menghilangkan kecurigaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita apresiasi Jaksa Agung yang telah mencabut pedoman tersebut karena selain bisa memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh jaksa hal itu juga bisa menghilangkan kecurigaan publik bahwa Kejaksaan Agung ingin membuat barikade untuk melindungi dirinya," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (12/8/2020).

Dia berharap masyarakat mendukung Kejagung dan Polri untuk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing. Tujuannya, kata dia agar upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan lebih akuntabel.

"Polri dan Kejagung sudah bertindak cukup cepat untuk menindak pejabat-pejabatnya yang diduga terlibat dalam kasus Joko Tjandra. Sudah sampai ke penyidikan, bukan hanya penyelidikan. Kita kawal bersama. Ada pun soal usul pembentukan Pansus di DPR, monggo, itu lingkup tugas DPR," ucapnya saat menanggapi komentar dari netizen.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut