Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung
Advertisement . Scroll to see content

Komjak Curiga Pedoman Izin Jaksa Agung untuk Lindungi Pinangki

Rabu, 12 Agustus 2020 - 05:00:00 WIB
Komjak Curiga Pedoman Izin Jaksa Agung untuk Lindungi Pinangki
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) berpose dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Rahmat dari pihak swasta. (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Kejaksaan (Komjak) mencurigai penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Peraturan ini memunculkan kesan untuk melindungi Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang tepergok membantu terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.

Ketua Komjak Barita Simajuntak menuturkan, pedoman yang mengatur pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana harus seizing Jaksa Agung itu dapat memperlambat proses penyelidikan. Penerbitan pedoman itu dipertanyakan karena muncul setelah ramai kasus jaksa Pinangki.

"Saya kira kurang tepat saat ini disaat sedang ramai dipersoalkan ulah oknum Jaksa P (Pinangki) sehingga seperti terkesan pedoman dibuat untuk melindungi oknum Jaksa P tersebut. Sense of crisis kurang peka," kata Barit saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).

Barita membandingkan penanganan kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan. Menurut dia, Polri begerak cepat dan transparan dalam menyidik oknum anggotanya yang diduga terlibat. Bahkan, sanksi tegas telah dijatuhkan.

Sikap Kejaksaan justru terlihat sebaliknya. Menurut Barita, Pinangki bahkan sudah terang-benderang bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

"Di saat kepolisian mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan dan pengawasan oknum yang melanggar, tapi kejaksaan terkesan malah buat pedoman yang mempersulit dan memperlambat proses pemeriksaan oknum yang melanggar. Jadi ini soal transparansi dan akuntabilitas kinerja," kata dia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana. Pedoman ini diteken dan berlaku pada Kamis (6/8/2020).

Pedoman ini pada prinsipnya mengatur pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa terlibat tindak pidana harus seizing Jaksa Agung. Untuk mendapatkan izin itu, aparat penegak hukum harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak mudah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut