Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Suara soal Komite Reformasi: Memposisikan Polri Jadi Aset Penjaga dan Pemaju NKRI
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris Tidak Akan Dibebaskan

Sabtu, 04 April 2020 - 22:09:00 WIB
Mahfud MD: Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris Tidak Akan Dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Ini artinya, narapidana kasus korupsi, narkoba dan terorisme tidak akan diberikan pembebasan bersyarat berkaitan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi revisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu (4/4/2020).

Mahfud mengakui pada pekan lalu ada keputusan mengenai pemberian remisi dan pembebasan-pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana umum. Keputusan ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menteri hukum dan HAM.

Kendati demikian, pemerintah sampai sekarang tetap berpegang pada sikap pemerintah pada 2015. Pada tahun itu, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merivisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Jadi tidak ada sampai hari ini. Tidak ada rencana itu memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” ucap Mahfud.

Keputusan ini, kata dia, bukan tanpa dasar. Pertama, PP tersebut bersifat khusus, yakni adanya pembedaan napi dalam peraturan tersebut. Kedua, tempat napi tindak pidana korupsi sebenarnya luas atau tidak berdesak-desakan dalam sel penjara. Mahfud menilai, dengan kondisi ini mereka tidak diperlukan untuk diberi pembebasan.

“Mereka sudah bisa melakukan physichal distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus dibanding diisolasi di rumah, saya kira itu,” ucapnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut