Mahfud MD Ngotot Bentuk Satgas Transaksi Rp349 T meski Ditolak DPR, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD tidak perlu membentuk satgas untuk menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian Mahfud MD ingin tetap membentuk Satgas tersebut.
Mahfud menegaskan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuainya memiliki tugas berbeda dengan Satgas.
"Kalau komite itu permanen mengikuti jabatan. Satgas itu menangani kasus ini, kasus ini. Beda, karena komite itu mengurusi semuanya, institusi. Sedangkan Satgas ini hanya yang menyangkut bea dan cukai (Kemenkeu)," kata Mahfud di saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Namun menurut Sahroni, rencana pembentukan satgas itu tak perlu dilakukan. Apalagi sudah ada Komite TPPU yang memiliki sistem dan struktur yang sama.
"Jadi sebenarnya Satgas tidak perlu, buang-buang waktu karena sistemnya sama semuanya strukturnya sama, buat apa? Mendingan itu saja sekarang di maksimalkan untuk mendapatkan hasil," kata Sahroni.
Diketahui, Mahfud MD bakal membentuk satgas khusus guna menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat menggelar konferensi pers di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat.