Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Nilai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:46:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memiliki peluang memenangkan gugatan praperadilan. Penilaian tersebut didasarkan pada dugaan adanya celah hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap Febrie.

Menurut Mahfud, penetapan tersangka seharusnya didahului dengan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan. Dia menilai apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu diperiksa, maka langkah tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan praperadilan.

"Secara hukum, jika berkas dilimpahkan itu benar, tetapi tersangka harus diperiksa terlebih dahulu. Karena dijadikan tersangka tanpa diperiksa, Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang," ujar Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti langkah Polri yang mengalihkan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung. Dia menilai mekanisme pengalihan tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pandangan Mahfud mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum itu menyatakan kesiapannya mengundang Mahfud untuk mendengarkan penjelasan dan analisis hukumnya secara lebih mendalam terkait proses penanganan perkara tersebut.

Di sisi lain, tim penyidik gabungan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

Penyidik mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada siang hari menggunakan minibus dinas kepolisian melalui pintu belakang gedung. Mereka terlihat membawa sebuah koper besar bertuliskan "BAP dan Mindik LP-01 & LP-02" yang diduga berisi dokumen administrasi penyidikan serta berkas perkara.

Penyerahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi terkait batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena memunculkan perdebatan mengenai prosedur penetapan tersangka dan mekanisme penanganan perkara antarpenegak hukum. Apabila gugatan praperadilan diajukan, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berpotensi memasuki babak baru melalui pengujian prosedur penyidikan di pengadilan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut