Mahfud MD Pastikan Perbaikan UU Cipta Kerja Selesai Kurang dari 2 Tahun
Selasa, 30 November 2021 - 07:49:00 WIB
Tak hanya itu, dia memaparkan bahwa pemerintah tak bisa secara tiba-tiba membatalkan perjanjian investasi yang telah disepakati dari luar negeri. Pasalnya, jika itu dilakukan, malah akan menjadi perkara internasional.
"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat