Mahfud MD Pastikan Umat Islam Dilindungi dalam Laksanakan Syariah Agama
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa di negara Pancasila memang tak menerapkan secara resmi hukum agama. Namun, dia memastikan negara melindungi semua warga yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
"Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberikan ceramah dalam acara Ijtima' Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (9/11/2021).
Dia memaparkan, dalam konteks berlakunya syariah, maka syariah sebagai ajaran Islam bisa dilaksanakan dengan klasifikasi tertentu. Lalu, untuk bidang hukum privat seperti aqidah, akhlaq, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.
"Sebab untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi," ucapnya.
Lebih lanjut, disebutkan, dalam bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai. Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana, hal itu berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara tanpa memandang agama tertentu.
"Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," ungkapnya.
Dia menjelaskan, di negara Pancasila memanglah ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU. Kendati demikian, hal itu bukan untuk memberlakukan hukumn melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya.
Mahfud menyontohkan, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal. Menurut dia, UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat.
"UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," katanya.
Dia menegaskan, tidak membayar zakat atau makan daging babi tidak bisa dihukum secara heteronom oleh negara. Namun, jika hendak membayar zakat atau ingin mengetahui makanan yang halal maka negara memfasilitasi dan melindungi.
"Dengan demikian kaum muslimin di NKRI yang berdasar Pancasila bebas dan dilindungi untuk melaksanakan ajaran agamanya dalam urusan akibah, akhlaq, muamalah, dan fiqih ibadah dalam lapangan privat dan keperdataan," ujarnya.
Akan tetapi, dalam hukum publik, sambung Mahfud, seperti hukum kepartaian dan pemilu ummat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi ummat lain. Menurut dia, hukum publik dibuat oleh negara sebagai titik temu dari berbagai kelompok ummat.
Editor: Faieq Hidayat