Mahfud MD: Pemerintah Komitmen Cegah Penggarongan Uang Negara
Pada kesempatan itu dia juga menjelaskan terkait tindak pidana korupsi, pemerintah selalu berkomitmen mengambil langkah konkret melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah sekaligus tindak pidana korupsi.
"Sejak awal reformasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara," katanya.
Dia menyampaikan, dalam pencegahan penggarongan uang negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. PP itu berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi