Mahfud MD soal Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak memiliki kewenangan untuk mengurusi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai usulan para aktivis yang tergabung dalam Petisi 100. Pemakzulan seorang presiden merupakan ranah partai politik (parpol) dan DPR.
Melalui akun Instagram-nya @mohmahfudmd, dia mengunggah ulang video wawancaranya dengan awak media usai menjamu aktivis Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, beberapa waktu lalu. Para aktivis itu di antaranya Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Suharto.
Dalam video itu, dia mengaku mendapat usul agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan. Kepada Mahfud, Petisi 100 tak ingin gelaran Pemilu 2024 melibatkan Jokowi. Merespons itu, Mahfud menegaskan urusan pemakzulan presiden bukan ranah Menko Polhukam.
"Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang, mereka sudah sampaikan ke beberapa kesempatan, dan itu urusannya parpol dan DPR bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud dalam video wawancara yang diunggah, dikutip Senin (15/1/2024).
Mahfud mengatakan, pemakzulan presiden bisa terjadi bila sepertiga dari jumlah anggota DPR mengusulkan hal tersebut. Kemudian, akan dilakukan sidang pleno.
"Kalau dua per tiga hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau dua per tiga setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.
Mahfud mengatakan proses pemakzulan Jokowi jika terjadi akan berlangsung lama. Menurutnya, proses pemakzulan itu tak bisa rampung sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum pemilu selesai. Itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," kata Mahfud.
Dia pun merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tetapi bawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud.
Editor: Rizky Agustian