Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD soal Polemik OTT KPK Tangkap Pejabat Basarnas: Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:27:00 WIB
Mahfud MD soal Polemik OTT KPK Tangkap Pejabat Basarnas: Tak Perlu Diperdebatkan
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut polemik OTT KPK terhadap pejabat Basarnas tak perlu diperdebatkan berkepanjangan. (Foto: Kemenko Polhukam)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat Basarnas. Dia meminta polemik kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tersebut tidak diperdebatkan berkepanjangan.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya yakni korupsi,” tulis Mahfud yang melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Sabtu (29/7/2023).

Mahfud mengatakan, proses hukum kasus tersebut bisa terus dilanjutkan lantaran substansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Menurutnya, kasus ini bisa diselesaikan melalui pengadilan militer.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap, perdebatan permasalahan tersebut di ruang publik tidak menyebabkan substansi perkaranya kabur.

Lebih lanjut, dia menegaskan yang terpenting saat ini adalah berhenti memperdebatkan terkait prosedur, melainkan fokus pada masalah pokok terkait dugaan korupsi. Terlebih, kata dia, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Kemudian dari pihak TNI, lanjut dia, sudah menerima substansi korupsi yang disangkakan untuk diselesaikan.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis Tanak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus maka ditangani oleh peradilan militer. Karena itu KPK meminta maaf atas penetapan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut