Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Suami Kaget Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi: Tak Kita Duga
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD soal Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul: Harus Diselidiki

Minggu, 01 Oktober 2023 - 09:56:00 WIB
Mahfud MD soal Temuan 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul: Harus Diselidiki
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut temuan 12 senjata api di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo harus diselidiki. (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi temuan 12 senjata api (senpi) di Rumah Dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Belasan senpi itu ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala menggeledah rumah dinas Syahrul terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Menurut Mahfud, penemuan senpi tersebut harus segera diusut. Dirinya berharap hukum dapat ditegakkan apabila Mentan Syahrul terbukti memiliki senpi tanpa izin.

"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna ya harus diproses hukum lagi. Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik ke atas, itu hukum harus memberi kepastian, ke bawah harus memberi perlindungan. Itu saja sebenarnya," kata Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Mahfud menyebut, menteri yang memiliki senjata api bukan hal lumrah. Dia bahkan mengaku tidak memiliki senjata api.

"Di rumah saya ndak ada. Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah 5 kali rumah dinas, ndak ada senjata," kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud juga meminta aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan perintangan penyidikan pada kasus yang diduga menyeret Mentan Syahrul tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut