Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Rabu, 12 November 2025 - 21:53:00 WIB
Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menimpa Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). Dia menilai, JK menjadi korban modus umum mafia tanah.

"Saya ingin langsung aja apa yang terjadi, Pak JK ini adalah modus yang umum dilakukan oleh penggarong atau oleh mafia tanah," ujar Mahfud dalam video yang diunggah dalam channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (12/11/2025). 

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan yakni mengklaim tanah milik orang lain atau negara dengan cara memalsukan sertifikat. 

"Sama kan dengan Pak JK? Dia punya tanah sudah beli. 35 tahun sudah beli. Dia punya sertifikat disuruh jaga ke orang. Lalu orang yang disuruh jaga ini disuruh jual. Iya kan? Padahal dia gak punya atas tanah itu. Lalu diketahui bahwa itu punya Pak JK, gak boleh dijual tapi sertifikatnya sudah keluar, dijual oleh orang ini," ujar Mahfud.

Menurut dia, pemalsuan sertifikat itu dilakukan lewat kerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun oknum aparat. Lalu, muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah lahan itu dan menggugat ke pengadilan.

Mahfud menyebut, pihak yang mengaku pemilik sah tanah itu akan kalah ketika menggugat ke pengadilan. Pola seperti itu, kata dia, umum terjadi di berbagai kasus.

"Lalu disuruh menggugat kan Pak JK sebagai korban suruh menggugat, lho dia gak merasa menjual kok suruh menggugat? Orang lain yang tidak punya hak menjual suruh menggugat, nanti kalau menggugat ke pengadilan kalah, itu pola di mana-mana," kata Mahfud.

Dia menilai pertanahan menjadi salah satu sektor yang kerap menjadi bancakan korupsi.

"Ada lagi sudah itu kelautan dan lain-lain, yang lain-lain sektoral. Tapi kalau ini mafia tanah gila," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait perebutan lahan seluas 16,4 hektare milik JK oleh mafia tanah. Dia menjelaskan tanah itu sebetulnya telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan milik JK, PT Hadji Kalla.

Namun, terjadi konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait tanah milik JK.

PN Makassar kemudian memerintahkan eksekusi atas lahan tersebut. Namun, kata Nusron, eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar.

"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," ucap Nusron di Jakarta, Kamis (7/11/2025).

Da mengatakan, pihaknya telah menyurati PN Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum sesuai prosedur. Mengingat, lahan tersebut masih terdapat dua masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.

"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tutur dia.

Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu terdaftar sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla.

"Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, JK menduga konflik lahan itu terjadi karena permainan oknum mafia tanah. JK heran ada yang mengklaim lahannya seluas 16,4 hektare, padahal orang tersebut merupakan penjual ikan (Manjung Ballang). 

"Masa penjual ikan punya tanah seluas ini," kata JK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut