Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Soroti Salah Kaprah Restorative Justice: Bukan Negosiasi Pasal

Selasa, 01 November 2022 - 15:39:00 WIB
Mahfud MD Soroti Salah Kaprah Restorative Justice: Bukan Negosiasi Pasal
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut restorative justice bukan negosiasi pasal Foto: Eka Setiawan.
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut banyak pengacara yang belum memahami apa itu restorative justice. 

"Banyak juga pengacara bahkan datang, ‘ini sudah berembuk, keluarga juga sudah selesai’. Ya nggak bisa," katanya. 

Di dalam hukum pidana, ada batasan tententu yang tidak bisa diselesaikan melalui cara berembuk. Kejahatan berat, menurut Mahfud, harus diselesaikan secara pidana.

"Misalnya kasus-kasus besar itu udahlah restorative justice saja. Lalu diartikan restorative justice itu negosiasi pasal, negosiasi perkara, bukan itu," ujarnya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut