Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud Pastikan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Terus Diusut: Perlu Waktu

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:55:00 WIB
Mahfud Pastikan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Terus Diusut: Perlu Waktu
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus diusut Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menegaskan kasus ini tidak hilang.

"Ya selalu ada yang bertanya Rp349 T itu dilempar kok lalu hilang. Nggak hilang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023). 

Mahfud mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir karena keberadaan kasus itu telah terbukti.

Menurut Mahfud, Satgas TPPU memerlukan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan kasus tersebut sehingga kasus ini pun jadi terkesan seperti didiamkan. 

"Itu kok didiemin? Nggak. Itu kan 300 surat. Artinya ini ada 2 masalah. 300 surat itu kalau diselesaikan satu-satu kan harus, pertama perlu waktu," katanya. 

"Yang kedua, tidak bisa dipublikasikan semua. Dan saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindak lanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp349 T," sambungnya. 

Begitu juga dengan dugaan TPPU di Direktorat Bea Cukai sebesar Kemenkeu Rp189 triliun. Mahfud meyakinkan langkah-langkah pengusutan tetap berjalan. 

"Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus clear kepada masyarakat. Ini posisi kasusnya," katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR Mahfud MD mengungkap dugaan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. TPPU terkait impor emas batangan ke Indonesia dengan nominal mencapai Rp189 triliun.

Dalam surat cukainya, kata Mahfud, impor disebut masih berupa emas mentah padahal nyatanya berupa emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki ‘mana kamu kan emasnya sudah jadi, kok bilang emas mentah?’," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Menurut Mahfud, Direktorat Jenderal Bea Cukai berdalih emas mentah tersebut telah dicetak di Surabaya. Namun berdasarkan penelusuran, pabrik tersebut tidak ada.

"Ini emas mentah tapi dicetak di Surabaya, dicari ke Surabaya ndak ada pabriknya," kata Mahfud.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut