Mahfud: Pemerintah Sama Sekali Tak Berencana Tetapkan Darurat Sipil Lawan Corona
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sempat mempertimbangkan pemberlakuan status darurat sipil agar langkah physical distancing mencegah virus corona dapat dipertegas. Namun status darurat sipil disebut menjadi opsi terakhir dan bisa jadi tak diambil dalam penanganan virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah sama sekali tak memiliki rencana untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks melawan virus corona. Mahfud juga menegaskan pemerintah tak akan memberlakukan itu sekarang.
"Pemerintah sama sekali tak berencana memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19," kata Mahfud dalam pernyataan resmi yang diterima iNews.id, Selasa (31/3/2020).
Mahfud menjelaskan undang-undang yang mengatur tentang penetapan status darurat sipil sudah hidup sejak tahun 1959. Yaitu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Pasal 1 menyatakan, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang. Tiga syarat keadaan darurat itu ditentukan dalam Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3.
Dia mengatakan Perppu yang mengatur darurat sipil itu saat ini bersifat stand by. Perppu itu baru diberlakukan jika penyebaran virus corona semakin mengkhawatirkan sehingga pemerintah perlu menetapkan keadaan darurat sipil.
"Perppu itu tidak digunakan dalam menangani Covid-19. Kecuali perkembangan memburuk baru digunakan," kata Mahfud.
Editor: Rizal Bomantama