Mahfud Usahakan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dapat Amnesti dari Jokowi
Komitmen ini dibuktikan dengan dikeluarkannya delapan peraturan dari Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) agar tidak mudah menghukum orang. Menurut Mahfud hakim, jaksa dan polisi sering terjebak syarat formal asal kriteria dan unsur pidana terpenuhi hingga akhirnya memaksakan menghukum.
Namun demikian, Mahfud menekankan, kasus yang dialami Saiful terjadi pada 2019, sedangkan kebijakan pemerintah tentang restorative justice baru diterapkan 15 Februari 2021.
“Saat itu atas perintah Presiden pada Rakernas TNI-Polri di Istana Negara, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB), yang belum lama ini dikeluarkan. Kemudian Rancangan Undang-Undang berdasarkan SKB tersebut baru saja berhasil dimasukkan ke Program Legislasi Nasional,” jelasnya.
Karena itu, menurut dia tidak ada yang bisa disalahkan atas dasar hukum formal, para aparat penegak hukum yang membawa kasus ini ke pengadilan.
Mahfud menilai bahwa permohonan amnesti adalah sesuatu yang layak untuk kasus ini. Setelah mendengar semua masukkan, ia berjanji akan menindaklanjuti permohonan itu kepada Presiden Jokowi secepatnya.