Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Ungkap Ada King Maker dalam Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra

Senin, 08 Februari 2021 - 20:03:00 WIB
Majelis Hakim Ungkap Ada King Maker dalam Kasus Fatwa MA Djoko Tjandra
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengungkap ada King Maker dalam kasus pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Pinangki Sirna Malasari resmi divonis 10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain itu Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider enam bulan.

Pinangki dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut