Majelis Hakim Vonis 10 Tahun, SYL Anggap Risiko Jabatan
"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq