Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim Vonis 10 Tahun, SYL Anggap Risiko Jabatan

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:16:00 WIB
Majelis Hakim Vonis 10 Tahun, SYL Anggap Risiko Jabatan
SYL menyebut vonis 10 tahun penjara sebagai risiko jabatan (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. 

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024). 

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut