Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam peraturan ini dinyatakan majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama.
PMA 29/2019 terbit pada 13 November 2019, terdiri atas enam bab dan 22 pasal. Peraturan ini juga telah diundangkan di Berita Negara Berita Negara Nomor 1453 Tahun 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Syafrizal mengatakan, tujuan pembentukkan PMA Majelis Taklim bukan untuk mengawasi dan memata-matai pihak tertentu. Namun lebih menekankan fungsi majelis taklim untuk memberikan pendidikan keagamaan.
"Tujuannya adalah agar memastikan majelis taklim itu bisa memberikan pendidikan keagamaan ke masyarakat dengan benar. Memastikan itu," ujar Syafrizal saat dihubungi iNews.id, Jumat (29/11/2019).
Syafrizal menjelaskan, dengan terbitnya PMA tersebut, majelis taklim akan diisi oleh ustaz dan ustazah yang mumpuni di bidang agama Islam. Selain itu, majelis taklim juga dapat mendapatkan bantuan dari pemerintah jika dibutuhkan.