Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bapanas Klaim Cadangan Beras Naik 221%, Tembus 4,9 Juta Ton
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag

Jumat, 29 November 2019 - 19:00:00 WIB
Majelis Taklim Wajib Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam peraturan ini majelis taklim yakni lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. Siapa pun baik perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, musala dapat mendirikan majelis taklim (Pasal 5).

Adapun keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1). Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”

Pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jemaah.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut