MAKI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Sidang PK Djoko Tjandra
Boyamin mengatakan, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bahwa Djoko Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi sehingga secara hukum Djoko Tjandra tidak pernah berada di Indonesia. Secara hukum pula, kata Boyamin, Djoko Tjandra telah dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada Tahun 2009.
"Dengan demikian orang yang mengaku Djokl Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ungkapnya.
"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan pada hari ini kembali menggelar sidang lanjutan PK Djoko Tjandra. Agenda sidang yakni menghadirkan pemohon dalam sidang.
"Permohonan PK Djoko Tjandra pukul 10.00 WIB" kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi iNews.id melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).
Jika hari ini pemohon tidak dapat hadir maka permohonan tidak akan diberi kesempatan lagi. Sidang akan kembali dipimpin oleh Nazar Effriandi. Sebelumnya Nazar mengundur sidang permohonan PK Djoko Tjandra dengan alasan pemohon tidak hadir karena berhalangan sakit.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq