MAKI Sebut Nusron Wahid Dipanggil KPK Besok: Kalau Mangkir Lagi Harus Dijemput Paksa
Boyamin meminta KPK mengambil tindakan tegas apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia bahkan mendesak lembaga antirasuah tersebut melakukan penjemputan paksa jika ketidakhadiran kembali terjadi.
"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," ujarnya.
Meski demikian, Boyamin berharap Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Dia menegaskan, kehadiran Nusron diperlukan untuk membantu memperjelas penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Boyamin juga mengingatkan bahwa Nusron dalam perkara tersebut masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
"Jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir aja lah, supaya mempercepat proses ini, terang benderang. Dan jika tidak cukup bukti, kan ya tidak jadi tersangka, gitu. Jadi percaya diri aja lah untuk datang," ucapnya.