Makin Ketat, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Vaksin dan Tes PCR
JAKARTA, iNews.id - Angka kasus Covid-19 terus melonjak hingga saat ini. Seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia pun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia ini ditujukan untuk memproteksi Warga Negera Indonesia (WNI) dari imported case. Surat edaran ini diketahui mulai diberlakukan pada Selasa, 6 Juli 2021.
Salah satunya, mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia agar wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated). Kemudian, juga menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) dr Wawan Mulyawan menyatakan dukungannya terhadap aturan ini. "Bagus aturan ini, siapa pun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7/2021).