Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 Lengkap, Ini Isi Kandungannya
JAKARTA, iNews.id - Makna pembukaan UUD 1945 alinea 3 dan alinea lain wajib untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia. UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 berisikan harapan dan cita-cita bangsa Indonesia.
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia yang terbentuk dalam sidang PPKI I. Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Apa saja makna di setiap alineanya? Simak Penjelasannya berikut ini.
Seperti yang sudah dijelaskan, Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dengan masing-masing makna yang terkandung di dalamnya. Adapun makna dari keempat alinea tersebut adalah sebagai berikut, dikutip dari buku "Pasti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" untuk SMP/MTs Kelas IX terbitan Penerbit Duta.
Pembukaan UUD 1945 yang pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pembukaan UUD 1945 alinea yang pertama ini mengandung makna yang dijelaskan sebagai berikut.
A. Keteguhan dan motivasi yang kuat bagi bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
B. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
C. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
D. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.