Mangkir, 2 Anggota Propam Polri Akan Dipanggil Paksa ke Sidang Hendra Kurniawan
JAKARTA, iNews.id - Dua anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus mangkir alias tidak menghadiri panggilan sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022). Jaksa penuntut umum pun akan memanggil paksa keduanya di agenda sidang selanjutnya.
Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat, juga berharap kedua saksi bisa dipanggil ke persidangan. Menurutnya keterangan 2 anggota Propam Polri itu penting.