Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selebriti Billiard Vol. 2 2025 Dapat Dukungan Penuh POBSI, Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Silaturahmi
Advertisement . Scroll to see content

Mangkir, 2 Anggota Propam Polri Akan Dipanggil Paksa ke Sidang Hendra Kurniawan

Kamis, 24 November 2022 - 11:25:00 WIB
Mangkir, 2 Anggota Propam Polri Akan Dipanggil Paksa ke Sidang Hendra Kurniawan
Sidang kasus obstruction of justice (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus mangkir alias tidak menghadiri panggilan sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022). Jaksa penuntut umum pun akan memanggil paksa keduanya di agenda sidang selanjutnya.

Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat, juga berharap kedua saksi bisa dipanggil ke persidangan. Menurutnya keterangan 2 anggota Propam Polri itu penting.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut