Mangkir, 2 Anggota Propam Polri Akan Dipanggil Paksa ke Sidang Hendra Kurniawan
JAKARTA, iNews.id - Dua anggota Propam Polri yakni Radite Hernawa dan Agus mangkir alias tidak menghadiri panggilan sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022). Jaksa penuntut umum pun akan memanggil paksa keduanya di agenda sidang selanjutnya.
Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat, juga berharap kedua saksi bisa dipanggil ke persidangan. Menurutnya keterangan 2 anggota Propam Polri itu penting.
Hendra Kurniawan cs Jalani Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Hari Ini
"Kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilakan jaksa untuk memanggil paksa dua saksi itu. Dia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.
"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," ujar Suhel.
Editor: Reza Fajri