JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap anggota BPK Rizal Djalil. Jaksa menyebut Rizal Djalil bersalah.
Rizal Djalil dinyatakan bersalah terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan tipikor.
KKB yang Tembak 2 Guru dan Bakar Helikopter di Bawah Kendali Lekagak Telenggen
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/4/2021).
Selain kurungan 6 tahun penjara, Rizal juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan. Dia diwajibkan untuk mengganti uang Rp1 miliar.
Jadi Korban Begal, Mahasiswi Ini Jatuh dari Motor hingga Koma
Uang tersebut merupakan suap dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.