Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Bui terkait Kasus Korupsi SPAM

Senin, 12 April 2021 - 13:52:00 WIB
Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Bui terkait Kasus Korupsi SPAM
Rizal Djalil (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal  tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan yakni Rizal Djalil belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," katanya.

Sebelumnya, Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal Djalil berupaya agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR.

Leonardo pun mendapatkan jatah proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Rizal Djalil pun mendapatkan uang dari Leonardo melalui Febi Festia senilai USD 20.000, dan SGD 100.000, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut