"Jika tidak bisa mengganti setelah satu bulan setelah keputusan inkrach, maka harta benda disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama 1 tahun," kata Jaksa.
Langgar Hak Cipta Tayangan Mola TV, Pengelola TV Lokal di Riau dan Kaltim Jadi Tersangka
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan Rizal dianggap tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan yakni Rizal Djalil belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," katanya.
Sebelumnya, Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal Djalil berupaya agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR. Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR.
Leonardo pun mendapatkan jatah proyek konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Rizal Djalil pun mendapatkan uang dari Leonardo melalui Febi Festia senilai USD 20.000, dan SGD 100.000, yang ditukarkan dalam bentuk rupiah Rp 1 miliar. Uang Rp 1 miliar itu diberikan Febi ke Rizal melalui anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq