Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:35:00 WIB
Mantan Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut pidana penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI. Dia dianggap terbukti menerima suap bersama eks Menpora Imam Nahrawi.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Warotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ronald menuturkan, Ulum terbukti secara sah menerima suap Rp11,5 miliar bersama Imam Nahrawi untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Adapun terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap.

Proposal pertama, terkait dengan bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Proposal kedua terkait dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan serta pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi. Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut