Mantan Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Uang itu dijelaskan oleh Jaksa diterima Ulum saat Imam Nahrawi menjabat sebagai Menpora, terhitung mulai dari 2014 hingga 2019.
Ronald menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Ulum. Pertama, perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga. Ulum juga dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya.
"Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan," ucapnya.
Hal yang meringankan Ulum yaitu bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Ulum dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 12B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Zen Teguh